Mulai Hari Ini WNA Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali 6 Golongan Orang Asing
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melarang warga negara asing atau WNA berkunjung atau transit mulai hari ini (Kamis, 2/4), sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
“Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada wartawan melalui konferensi video, Rabu (1/4).
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Larangan itu berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian, yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Kemudian orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Selanjutnya, orang asing tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan.
Orang asing awak dari alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Kebijakan WNA dilarang masuk Indonesia ini diterapkan untuk mencegah penularan virus corona.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN