Mulai Januari 2016, Satpol PP Wajib PNS
jpnn.com - JAKARTA - Mulai 1 Januari 2016, aparatur yang mengisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus berasal dari kalangan PNS. Hal ini sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan Satpol PP dari PNS.
"Satu-satunya jabatan yang tidak boleh diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah Satpol PP. Ini diatur dalam UU ASN di mana disebutkan, Satpol PP diisi oleh PNS," kata Samsul Rizal, kabid Pengadaan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada JPNN, Selasa (21/10).
Ditambahkannya, ketentuan ini efektif berlaku dua tahun sejak UU ASN ditetapkan atau mulai Januari 2016. Selama ini, Satpol PP ada yang berstatus honorer dan bukan PNS.
"Sebenarnya, yang masuk dalam Satpol PP ada ketentuannya. Pelamar harus lulusan sarjana hukum atau paling rendah lulusan diploma. Yang terjadi sekarang justru, diisi oleh lulusan SMA," terangnya.
Lulusan SMA, lanjut Syamsul, bisa diberikan kepada daerah yang masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) lulusan diploma atau sarjana. Lulusan SMA yang akan direkrut pun harus memiliki keahlian di bidang tersebut.
"Harus SMA plus karena tugas Satpol PP itu sangat berkaitan langsung dengan masyarakat," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2016, aparatur yang mengisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus berasal dari kalangan PNS. Hal ini sesuai ketentuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad