Mulai Januari 2023 BBM RON 88 dan 89 Resmi Dihapus
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi akan menghentikan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 88 dan RON 89 mulai 1 Januari 2023.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023,” bunyi kutipan resmi beleid tersebut, Rabu (26/10).
Artinya, BBM RON 88 atau yang dikenal Premium resmi lenyap mulai awal tahun depan.
Anggota Komisi BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan mulai tahun depan badan usaha tidak diperbolehkan lagi menjual bensin RON 88.
"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah tidak bisa beredar," ujar Saleh, Rabu (26/10).
Saleh menjelaskan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut dijelaskan menimbang bahwa standar dan mutu bahan bakar minyak jenis bensin RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri tidak berlaku terhitung 1 Januari 2023.
Kemudian pada Pasal 1, memutuskan Ketentuan Diktum Kesatu diubah sehingga berbunyi:
Pemerintah secara resmi akan menghentikan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 88 dan RON 89 mulai 1 Januari 2023.
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Jaga Pelayanan BBM, Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
- Prabowo Diminta Hati-Hati soal Pengalihan Subsidi BBM menjadi BLT
- Pemerintah Berencana Alihkan Subsidi BBM jadi BLT, tetapi
- Layani Energi ke Pelosok Negeri, Pertamina Tambah Penyalur 40 BBM Satu Harga
- Wujudkan Efisiensi & GCG dalam Penggunaan BBM Subsidi di Perkeretaapian, KAI Gandeng BPH Migas