Mulai Juli, Sekolah Wajib Menyanyikan Lagu Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerbitkan Permendikbud tentang kewajiban sekolah membawakan lagu Indonesia Raya tiga stanza.
Selama ini, lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan hanya satu stanza. Padahal ada stanza dua dan tiga yang maknanya luar biasa bagi bangsa.
"Yang kita dengar di instansi maupun setiap upacara hanya satu stanza. Nah, ini yang akan diubah pemerintah," kata Dirjen Kebudayaan Hirmar Farid di Kantor Kemendikbud, Kamis (1/6).
Diakuinya, stanza dua dan tiga lebih sulit syairnya karena masyarakat Indonesia belum terbiasa.
Selain waktu yang dibutuhkan lebih lama sekira 3,5 menit.
"Kalau sebelumnya Permendikbud yang dikeluarkan hanya kewajiban menyanyikan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan sebelum serta sesudah pelajaran. Tahun ajaran baru (Juli), ditambah kewajiban menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza saat upacara bendera," bebernya.
Nantinya, nyanyian Indonesia Raya tiga stanza akan dibawakan komposer Indonesia (Gita Bahana).
Kemudian rekamannya akan diberikan ke sekolah-sekolah untuk kemudian dijadikan panduan saat Juli mendatang.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerbitkan Permendikbud tentang kewajiban sekolah membawakan lagu Indonesia Raya tiga stanza.
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- DPR Membuat Gebrakan, Semua Berdiri dengan Sikap Sempurna
- Petugas Samsat di Riau Rutin Mengajak Warga Menyanyikan Indonesia Raya, Ini Tujuannya
- Bicara di Depan 200 Pendeta, Gus Miftah Sampaikan Hal Ini
- Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Podium Tertinggi Seri ARRC Malaysia
- MUI Komentari Video Jemaah Menyanyi Indonesia Raya Sebelum Tarawih, Begini Kalimatnya