Mulai Juni, Buah Impor Dibatasi
Selasa, 13 Maret 2012 – 12:43 WIB
PADANG--Pemerintah berencana membatasi pintu masuk buah-buahan dan umbi lapis segar (sayur, bawang dan lain-lain) impor melalui pelabuhan dan bandara. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi produksi buah lokal. Suswono menegaskan, sebanyak 47 buah dan umbi lapis segar impor yang masuk harus memenuhi syarat ketahanan pangan. Pasalnya, selama ini banyak buah dan umbi lapis impor yang tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi.
“Melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nanti, kita membatasi pintu masuk buah impor dari delapan pelabuhan menjadi empat pelabuhan, yakni Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya dan pelabuhan di Makasar,” ungkap Menteri Pertanian Suswono, usai Rapat Koordinasi Gubernur Sumbar dengan bupati/wali kota se-Sumbar, Senin (12/3) di Pangeran Hotel.
Baca Juga:
Suswono menambahkan, pembatasan pintu gerbang masuk buah impor nanti, berlaku 19 Juni mendatang. Jadwal tersebut sebenarnya menurut Suswono mengalami kemunduran dari rencana awal, 19 Maret. Penyebabnya, karena pihak pelabuhan perlu menyiapkan sarana dan prasarana pembatasan masuk buah impor.
Baca Juga:
PADANG--Pemerintah berencana membatasi pintu masuk buah-buahan dan umbi lapis segar (sayur, bawang dan lain-lain) impor melalui pelabuhan dan bandara.
BERITA TERKAIT
- Anak Usaha LTLS Ditunjuk jadi National Lighthouse Industri 4.0
- Shopee Bagikan Tren Produk Lokal Paling Dicari Pengguna di Berbagai Pulau di Indonesia
- Cegah Pungli, Pelindo Perluas Penerapan Auto Gate di 29 Pelabuhan
- Buyer Mesir Raih Peringkat Pertama Business Matching BSI International Expo 2024
- Dirut Garuda Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik, Cek nih Rutenya
- Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Pengelolaan BUMN Seharusnya Satu Pintu