Mulai Juni, Buah Impor Dibatasi
Selasa, 13 Maret 2012 – 12:43 WIB
PADANG--Pemerintah berencana membatasi pintu masuk buah-buahan dan umbi lapis segar (sayur, bawang dan lain-lain) impor melalui pelabuhan dan bandara. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi produksi buah lokal. Suswono menegaskan, sebanyak 47 buah dan umbi lapis segar impor yang masuk harus memenuhi syarat ketahanan pangan. Pasalnya, selama ini banyak buah dan umbi lapis impor yang tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi.
“Melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nanti, kita membatasi pintu masuk buah impor dari delapan pelabuhan menjadi empat pelabuhan, yakni Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya dan pelabuhan di Makasar,” ungkap Menteri Pertanian Suswono, usai Rapat Koordinasi Gubernur Sumbar dengan bupati/wali kota se-Sumbar, Senin (12/3) di Pangeran Hotel.
Baca Juga:
Suswono menambahkan, pembatasan pintu gerbang masuk buah impor nanti, berlaku 19 Juni mendatang. Jadwal tersebut sebenarnya menurut Suswono mengalami kemunduran dari rencana awal, 19 Maret. Penyebabnya, karena pihak pelabuhan perlu menyiapkan sarana dan prasarana pembatasan masuk buah impor.
Baca Juga:
PADANG--Pemerintah berencana membatasi pintu masuk buah-buahan dan umbi lapis segar (sayur, bawang dan lain-lain) impor melalui pelabuhan dan bandara.
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual