Mulai Juni, Buah Impor Dibatasi

Mulai Juni, Buah Impor Dibatasi
Mulai Juni, Buah Impor Dibatasi
”Proses pengawasan dan pengamanan harus melalui karantina dulu, baru di pungut bea cukai. Karena jika ternyata hasil karantina buah dan umbi lapis tidak layak, masuk, maka susah mengembalikan bea cukainya,” tuturnya.

Selain permentan pembatasan pintu masuk buah dan umbi lapis impor, melalui hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) juga diatur volume dan jadwal masuknya buah dan umbi lapis impor. “Jika tanaman buah dan umbi lapis lokal kita sedang musim panen, ya tentu menjadi prioritas,” tegasnya.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan, Pemprov Sumbar telah menetapkan suatu kawasan sentra produksi pertanian untuk padi, sayur dan buah-buahan. Hal ini bertujuan agar terpolanya suatu sistem usaha tani yang melibatkan pelaku usaha secara sinergis dengan menetapkan usaha berbasis komoditi utama.

Misalnya, komoditi utama jagung, di Kinali Kabupaten Pasaman Barat dan Pesisir Selatan, kawasan pisang di Kabupaten Padang pariaman dan Kota Pariaman, kawasan jeruk di Kototinggi Kabupaten 50 Kota, Palupuh Kabupaten Agam serta Solok Selatan. Juga ada kawasan manggis di Kabupaten Pesisir Selatan, kawasan sayur dataran tinggi di Alahan Panjang Kabupaten Solok dan kawasan padi ntanam sabatang di beberapa wilayah Sumbar.

PADANG--Pemerintah berencana membatasi pintu masuk buah-buahan dan umbi lapis segar (sayur, bawang dan lain-lain) impor melalui pelabuhan dan bandara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News