Mulai Kasus Tarif Parkir hingga Pesawat Delayed

Mulai Kasus Tarif Parkir hingga Pesawat Delayed
David Maruhum Lumban Tobing. Foto : Sekaring R Adaninggar/JAWA POS
 

Perkara tarif parkir mungkin dinilai sepele. Namun, David menekankan bahwa ada satu hal yang perlu diketahui masyarakat. Yakni, dalam peraturan perparkiran dalam Perda DKI No 5 Tahun 1999, tercantum klausul baku pengalihan tanggung jawab, dalam hal ini kepada pemilik, jika terjadi kehilangan. "Padahal, hal itu bertentangan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 18 ayat 1 disebutkan adanya pelarangan pencantuman klausul baku pada dokumen transaksi. Karena itu, tanpa ada kasus pun, mereka (pengelola parkir) sudah bersalah," tegasnya.

 

Untuk perkara yang satu itu, David juga telah mengajukan gugatan kepada gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Saat ini, perkara tersebut masih memasuki tahap pemeriksaan kasasi di MA.

 

Selain kasus tarif parkir, ada sejumlah kasus lain yang diperjuangkan David di pengadilan berdasar pengalaman pribadinya. Istimewanya, mayoritas kasus dimenangkan David. Salah satunya adalah kasus penerbangan yang ditunda (delayed) selama 1,5 jam oleh maskapai PT Lion Mentari Airlines (Lion Air). David yang merasa dirugikan karena delayed tersebut terpaksa membeli tiket penerbangan lain seharga Rp 718.500.

 

Ayah dua anak itu pun melayangkan gugatan ke pengadilan dengan nilai ganti rugi seharga tiket penerbangan maskapai lain yang dia beli. Meski pihak tergugat mengajukan banding, David tetap menang. Lion Air pun diharuskan membayar ganti rugi Rp 718.500 kepada David. Kasus tersebut tergolong istimewa. Menurut seorang sumber, kemenangan David atas perkara delayed itu merupakan yang ketiga di dunia.

Nama David M.L. Tobing sebagai pengacara cukup dikenal. Salah satunya karena sikapnya yang nyeleneh. Beberapa kali dia mengajukan gugatan ganti rugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News