Mulai Minggu Depan, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah mengizinkan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek untuk dilakukan penyesuaian tarif. Jalan tol Jakarta-Cikampek dinyatakan telah lulus dalam pengujian Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Penyesuaian tarif tol pada ruas Jakarta-Cikampek telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 539/KPTS/M/2014 pada 8 Oktober 2014. Kabid Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kornel MT Sihaloho mengatakan, kenaikan tarif ini bakal diberlakukan minggu depan.
"Kenaikan tarif ini akan mulai efektif berlaku pada Kamis, 16 Oktober 2014 pada pukul 00.00 WIB," ujar Sihaloho saat mengelar jumpa pers di Gedung Kementerian PU, Jakarta, Kamis (9/10).
Mengingat jalan tol Jakarta-Cikampek melewati dua wilayah kota, maka sesuai hasil perhitungan laju inflansi yang terkecil adalah untuk wilayah terpanjang yang dilalui jalan tol tersebut, yaitu laju inflansi yang terkecil untuk wilayah terpanjang yang dilalui jalan tol tersebut, yaitu laju inflasi kota Bekasi sebesar 12,95 persen.
Sistem pengoperasian tol Jakarta-Cikampek ini terdiri dari pengoperasian terbuka dan tertutup. Sistem pengoperasian terbuka menurutnya ditetapkan di ruas Jakarta hingga Cikarang Barat sepanjang 31,20 persen. Sedangkan sistem transaksi tertutup sepanjang 41,30 dari mulai Cikarang Barat ke Cikampek.
Untuk ruas Jakarta-Cikarang Barat dikenakan kenaikan tarif sebesar Rp 500, dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000. Namun, pada beberapa segmen Sihaloho menjelaskan, tidak ada kenaikan tarif tol. Seperti pada Ramp Pondok Gede Timur dan Ramp Pondok Gede Barat, khususnya untuk golongan I, II dan III tarif tetap Rp 1.500. "Untuk golongan IV dan V naik masing-masing Rp 500 dari tarif lama," seru dia.
Sedangkan, presentase kenaikan hingga 50 persen berlaku untuk golongan V pada segmen Cibatu-Cikarang Timur dengan jarak 2 Km. (chi/jpnn)
Berikut penyesuaian tarif tol sistem transaksi tertutup pada jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk jarak terjauh: