Mulai Muncul Desakan Anas Non Aktif
Bersama Petinggi Partai Lain yang Ikut Disebut Nazaruddin
Jumat, 22 Juli 2011 – 07:27 WIB
Saan juga yakin, bahwa pernyataan Nazar ke sejumlah media tidak menimbulkan kekhwatiran di internal partai. Sebab, apa yang disampaikan Nazar sudah terbantahkan oleh keterangan Ketua Umum Anas Urbaningrum yang jelas-jelas muncul di depan publik. "Yang didengar semua hanya halusinasi, semuanya kan sudah jelas," katanya.
Menurut Saan, konsentrasi seluruh kader Demokrat saat ini adalah melaksanakan rakornas sesuai agenda yang sudah ditetapkan. Kedatangan Anas bersama petinggi Demokrat ke Istana Negara pada Rabu (20/7) lalu juga membahas perkembangan Rakornas. Salah satunya membahas posisi Bendahara Umum DPP Partai Demokrat pasca pemecatan Nazaruddin. "Jabatan Bendum kan kosong, penggantinya harus dicari," ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Wasekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan. Sampai sekarang, menurut dia, internal partainya masih solid. Dia membantah isu adanya sejumlah DPC yang mulai mendesak agar Anas Urbaningrum mundur atau nonaktif dari jabatannya selaku ketua umum.
"Saya tidak dengar itu. Yang jelas, tidak ada Ketua DPC yang notabene pemegang suara kongres bermanuver meminta Anas Urbaningrum mundur," tegas Ramadhan. Menurut anggota Komisi II DPR itu, tidak ada dasar apapun untuk melengserkan Anas. "Apalagi, hanya karena statement Nazaruddin yang bukan fakta hukum itu," ujarnya.
JAKARTA - Posisi Anas Urbaningrum sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat sedang dalam krisis. Suara menginginkan agar Anas dinonaktifkan sementara
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum