Mulai Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2023, BKN: 9 Dokumen Wajib Diunggah Peserta

Mulai Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2023, BKN: 9 Dokumen Wajib Diunggah Peserta
Mulai Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2023, BKN: 9 Dokumen Wajib Diunggah Peserta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 sudah dilaksanakan pada 22 Desember. 

Pengumuman tersebut disambut sukacita guru honorer lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021, tetapi tidak mendapatkan formasi. 

Menurut Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, hasil seleksi tahun ini lebih fair. 

Itu tergambar dari banyaknya guru lulus PG PPPK 2021 yang disebut prioritas satu (P1) terakomodasi tahun ini.

"Alhamdulillah P1 banyak yang tuntas tahun ini. Mudah-mudahan sisa P1 yang tidak terakomodasi tahun ini sekitar 12 ribuan bisa diselesaikan di 2024," kata Heti kepada JPNN.com, Sabtu (23/12).

Saat ini, lanjutnya, guru honorer yang dinyatakan lulus menunggu tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023.

Lantas apa saja dokumen yang harus disiapkan para peserta? Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan ketika peserta sudah dinyatakan lulus, maka mereka akan masuk tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023 dimulai dengan tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Dia menyebutkan berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi BKN Nomor 13497/B-KS/04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023, maka bagi peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.qo.id paling lambat 14 Januari 2024.

Mulai pengisian DRH NIP PPPK Guru 2023, BKN sebut 9 dokumen yang wajib diunggah peserta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News