Mulai Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2023, BKN: 9 Dokumen Wajib Diunggah Peserta

Mulai Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2023, BKN: 9 Dokumen Wajib Diunggah Peserta
Mulai Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2023, BKN: 9 Dokumen Wajib Diunggah Peserta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

8. File scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf); dan

9. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf.

Selain dokumen tersebut, ada sejumlah catatan yang wajib diketahui peserta, yaitu:

- Bagi peserta yang Ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/ DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan Ijazah dan Transkrip Nilai); dan

- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan Ijazah. (esy/jpnn)

Mulai pengisian DRH NIP PPPK Guru 2023, BKN sebut 9 dokumen yang wajib diunggah peserta.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News