Mulai Putus Asa, Sebagian Honorer K2 Alih Profesi
Selasa, 17 September 2019 – 11:27 WIB

Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com
"Waktu itu UU ASN belum berlaku, makanya honorer K2 meski di atas 35 tahun bisa ikut tes CPNS. Sekarang honorer K2 terganjal karena UU ASN sudah berlaku," keluhnya.
Sebenarnya, kata Taufik, semua kepala daerah mengajukan honorer K2 di atas 35 tahun menjadi PNS. Sayangnya usulan tersebut terbentur aturan UU ASN. Sebenarnya, ada peluang jika pembahasan revisi UU ASN dilanjutkan.
Atau Presiden Jokowi mengeluarkan diskresi, kebijakan khusus untuk mengangkat honorer K2 menjadi PNS, sebagaimana diterapkan untuk bidan desa PTT. (esy/jpnn)
Bhimma menginstruksikan anggotanya untuk melakukan pendataan kembali, untuk mengetahui berapa honorer K2 yang tersisa.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS