Mulai Putus Asa, Sebagian Honorer K2 Alih Profesi
Selasa, 17 September 2019 – 11:27 WIB
"Waktu itu UU ASN belum berlaku, makanya honorer K2 meski di atas 35 tahun bisa ikut tes CPNS. Sekarang honorer K2 terganjal karena UU ASN sudah berlaku," keluhnya.
Sebenarnya, kata Taufik, semua kepala daerah mengajukan honorer K2 di atas 35 tahun menjadi PNS. Sayangnya usulan tersebut terbentur aturan UU ASN. Sebenarnya, ada peluang jika pembahasan revisi UU ASN dilanjutkan.
Atau Presiden Jokowi mengeluarkan diskresi, kebijakan khusus untuk mengangkat honorer K2 menjadi PNS, sebagaimana diterapkan untuk bidan desa PTT. (esy/jpnn)
Bhimma menginstruksikan anggotanya untuk melakukan pendataan kembali, untuk mengetahui berapa honorer K2 yang tersisa.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?