Mulai Senin, Pontianak Memberlakukan PPKM Darurat, Sektor Nonesensial WFH 100 Persen

“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kami minta 100 persen WFH,” ungkap Edi.
Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam pada jalan-jalan utama, baik akses masuk maupun keluar Kota Pontianak guna mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan.
Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.
"Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan Covid-19,” imbau Edi.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Leo Joko Triwibowo mengatakan dengan diberlakukannya PPKM darurat di Kota Pontianak maka pihaknya akan melakukan penyekatan pada batas wilayah.
Masyarakat yang diperbolehkan melintas akan diseleksi, seperti kendaraan pembawa sembako atau pekerja sektor esensial.
Namun, apabila tidak masuk dalam kriteria maka akan diminta untuk kembali ke tempat asal.
"Pos penyekatan ada dua, yakni di Batu Layang dan di Sungai Ambawang atau perbatasan Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya. Untuk di Batu Layang akan kami seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat di sana," kata Kombes Leo.
Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
- Gusnar Ismail: Ingat, WFA Itu Bukan Hari Libur
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak