Mulai Tahun Depan, PNS Dapat Bantuan Rumah Murah, Disusul TNI dan Polri
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menyediakan fasilitas perumahan bagi PNS, mulai 2021. Fasilitas rumah murah ini dikhususkan bagi yang belum memiliki tempat tinggal dengan bunga khusus. Bantuan pembiayaan dengan bunga khusus sebesar 5% sangat memudahkan PNS dalam menyicil.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengungkapkan, tidak semua PNS yang akan mendapatkan bantuan bunga khusus ini.
"Yang prioritaskan PNS yang belum punya rumah. Jadi bunga 5% untuk rumah pertama," kata Eko Ariantoro dalam rakornas kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) virtual, Kamis (17/12).
Dia menyebutkan, data yang diperoleh BP Tapera, dari 4,1 juta PNS, sebanyak 900 ribu PNS belum memiliki tempat tinggal. Mereka inilah yang menjadi sasaran utama BP Tapera untuk bantuan rumah murah.
Sedangkan PNS yang sudah memiliki rumah, bisa mendapatkan manfaat dari Tapera berupa bantuan renovasi. Bagi yang punya lahan bisa membangun rumahnya sendiri dengan dana Tapera.
"Kalau sudah punya rumah, renovasi, PNS tetap mendapatkan manfaat. Sesuai aturan undang-undang, Taperanya ini akan dikembalikan kepada PNS kalau sudah pensiun," ucapnya.
Tidak hanya PNS, BP Tapera juga akan memberikan fasilitas serupa bagi TNI/Polri. Rencananya bantuannya diberikan pada 2022.
"TNI/Polri akan dapat juga bantuan fasilitas rumah murah dengan syarat rumah pertama. Kalau grand desain kami dimulai 2022," ucapnya.
PNS yang belum memiliki rumah akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dengan bunga lima persen.
- Vasanta Group Luncurkan Hunian untuk Keluarga Muda, Pemandangan Tepi Danau
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- NIPPON PAINT Meluncurkan Spotless Plus Series, Rumah jadi Lebih Sehat
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi