Mulai Tahun Ini Jemaah Haji Wajib Ikut BPJS Kesehatan
Selasa, 27 Maret 2018 – 08:27 WIB

Jemaah haji Indonesia. Foto: Jawa Pos
Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskehaj) Kemenkes Eka Yusuf Singka membenarkan bahwa tahun ini CJH wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dia menuturkan Kemenkes menjadi pendorong kebijakan ini. ’’Kita (Kemenkes, red) mendoorng agar jamaah haji punya BPJS Kesehatan,’’ jelasnya.
Dia mengungkapkan ada beberapa kasus jemaah haji sepeluang dari Arab Saudi, dalam kondisi sakit. Kemudian jamaah haji ini diharuskan untuk menjalani perawatan di rumah sakit. ’’Selalu ada dan jumlahnya cukup banyak,’’ tuturnya.
Dengan kepesertaan BPJS Kesehatan, diharapkan sudah ada penjamin biaya pengobatan ketika menjalani perawatan usai melaksanakan ibadah haji. (wan)
Mulai tahun ini, jemaah haji yang sudah melunasi BPIH diwajibkan ikut BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi