Mulai Tahun Ini Jemaah Haji Wajib Ikut BPJS Kesehatan
Selasa, 27 Maret 2018 – 08:27 WIB
Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskehaj) Kemenkes Eka Yusuf Singka membenarkan bahwa tahun ini CJH wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dia menuturkan Kemenkes menjadi pendorong kebijakan ini. ’’Kita (Kemenkes, red) mendoorng agar jamaah haji punya BPJS Kesehatan,’’ jelasnya.
Dia mengungkapkan ada beberapa kasus jemaah haji sepeluang dari Arab Saudi, dalam kondisi sakit. Kemudian jamaah haji ini diharuskan untuk menjalani perawatan di rumah sakit. ’’Selalu ada dan jumlahnya cukup banyak,’’ tuturnya.
Dengan kepesertaan BPJS Kesehatan, diharapkan sudah ada penjamin biaya pengobatan ketika menjalani perawatan usai melaksanakan ibadah haji. (wan)
Mulai tahun ini, jemaah haji yang sudah melunasi BPIH diwajibkan ikut BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng
- Dubes Arab Buka Peluang Investasi untuk BPKH Indonesia di Tanah Suci
- Simak Nih Warga Sulteng, Komitmen Ahmad Ali- Abdul Karim Soal BPJS Kesehatan