Mulai Tahun Ini, Visa Haji Diurus Kanwil Kemenag Provinsi

jpnn.com, JAKARTA - Proses pengurusan visa haji mulai tahun ini tidak lagi di pusat, dengan begitu prosesnya akan lebih cepat.
"Proses visa dan pengkloteran cukup dilakukan Kanwil Kemenag provinsi saja," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar, Kamis (9/1).
Sebelumnya, proses visa 231 ribu jemaah biasanya terpusat di Jakarta. Tahun ini dilakukan Kanwil Kemenag provinsi sehingga daerah tidak perlu mengirim paspor jemaah ke Jakarta untuk pengurusan visa.
"Pembatalan jemaah haji karena berhalangan tetap yang semula dilakukan di Ditjen PHU, tahun 2020 juga cukup dilaksanakan di Kanwil," lanjutnya.
Nizar mengatakan, tahun ini pihaknya juga akan melakukan peningkatan sarana prasarana pelayanan haji. Caranya, dengan merevitalisasi Asrama Haji baik Asrama Haji Transit, antara maupun Asrama Haji Embarkasi dan Debarkasi.
Kemenag juga terus membangun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).
"Kenapa perlu dibangun PLHUT, karena layanan haji yang terpenting adalah berada di Kankemenag Kabupaten/Kota," ucap Nizar.
Dulu, lanjutnya, jemaah haji ketika mendaftar haji mondar mandir Kemenag Kabupaten/kota dan Bank. Dengan PLHUT, jemaah haji tidak perlu mondar mandir, istilahnya One Stop Services.(esy/jpnn)
Dulu, jemaah haji ketika mendaftar haji mondar mandir Kemenag Kabupaten/kota dan Bank. Dengan PLHUT, jemaah haji tidak perlu mondar mandir, istilahnya One Stop Services.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan