Mulai Temukan Suap di Pilkada Lain
KPK Terbitkan Sprindik Baru Untuk Akil
Kamis, 17 Oktober 2013 – 06:09 WIB

Ketua MK Nonaktif, Akil Mochtar. Foto: JPNN
JAKARTA - Dosa Akil Mochtar bakal bertambah. Sebab, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dia menerima gratifikasi lain saat masih menjabat jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin, lembaga pimpinan Abraham Samad itu menerbitkan sprindik baru untuk Akil atas dugaan penerimaan hadiah atau janji tersebut.
Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan ada pasal baru yang disangkakan pada Akil. Kalau sebelumnya suami Ratu Rita itu hanya dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kini bertambah dengan Pasal 12B. "Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya.
Baca Juga:
Johan menjelaskan, penerapan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan lain. Namun, dia tidak bisa berbicara banyak apa saja yang diterima Akil. Yang jelas, tidak hanya dari Pilkada Gunung Mas, Kalimantan dan Pilkada Lebak, Banten.
Baca Juga:
JAKARTA - Dosa Akil Mochtar bakal bertambah. Sebab, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dia menerima gratifikasi lain saat masih
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri