Mulai Temukan Suap di Pilkada Lain

KPK Terbitkan Sprindik Baru Untuk Akil

Mulai Temukan Suap di Pilkada Lain
Ketua MK Nonaktif, Akil Mochtar. Foto: JPNN

JAKARTA - Dosa Akil Mochtar bakal bertambah. Sebab, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dia menerima gratifikasi lain saat masih menjabat jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin, lembaga pimpinan Abraham Samad itu menerbitkan sprindik baru untuk Akil atas dugaan penerimaan hadiah atau janji tersebut.

    

Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan ada pasal baru yang disangkakan pada Akil. Kalau sebelumnya suami Ratu Rita itu hanya dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kini bertambah dengan Pasal 12B. "Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya.

    

Johan menjelaskan, penerapan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan lain. Namun, dia tidak bisa berbicara banyak apa saja yang diterima Akil. Yang jelas, tidak hanya dari Pilkada Gunung Mas, Kalimantan dan Pilkada Lebak, Banten.

    

"Penyidik menemukan yang lain. Lantas diterbitkan sprindik baru," imbuhnya. Pasal 12B sendiri menyatakan kalau: setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

    

JAKARTA - Dosa Akil Mochtar bakal bertambah. Sebab, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dia menerima gratifikasi lain saat masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News