Mulai Temukan Suap di Pilkada Lain
KPK Terbitkan Sprindik Baru Untuk Akil
Kamis, 17 Oktober 2013 – 06:09 WIB
JAKARTA - Dosa Akil Mochtar bakal bertambah. Sebab, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dia menerima gratifikasi lain saat masih menjabat jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin, lembaga pimpinan Abraham Samad itu menerbitkan sprindik baru untuk Akil atas dugaan penerimaan hadiah atau janji tersebut.
Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan ada pasal baru yang disangkakan pada Akil. Kalau sebelumnya suami Ratu Rita itu hanya dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kini bertambah dengan Pasal 12B. "Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya.
Baca Juga:
Johan menjelaskan, penerapan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan lain. Namun, dia tidak bisa berbicara banyak apa saja yang diterima Akil. Yang jelas, tidak hanya dari Pilkada Gunung Mas, Kalimantan dan Pilkada Lebak, Banten.
Baca Juga:
JAKARTA - Dosa Akil Mochtar bakal bertambah. Sebab, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dia menerima gratifikasi lain saat masih
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Dukung BPOM Usut Tuntas Dugaan Peredaran Ilegal Skincare Beretiket Biru
- BBM Berkadar Sulfur Tinggi, Ancaman Serius bagi Kualitas Udara Jakarta
- Profesor Unnes: Kemenpora Harus Pegang Kendali PON XXII NTB/NTT
- Galon Polikarbonat Jadi Kemasan yang Melegenda karena Aman dan Ramah Lingkungan
- HBN 2024, Anak Muda Berperan Penting dalam Melestarikan Batik
- MenPAN-RB Ungkap Daftar Daerah dengan Kinerja Paling Akuntabel