Mulai Temukan Suap di Pilkada Lain
KPK Terbitkan Sprindik Baru Untuk Akil
Kamis, 17 Oktober 2013 – 06:09 WIB

Ketua MK Nonaktif, Akil Mochtar. Foto: JPNN
Dari konstruksi pasal, jelas sudah bahwa sprindik baru itu ditujukan pada Akil yang menjabat sebagai hakim MK. Belum ada keterangan resmi pemberian itu terkait kasus apa. Jika merujuk pada tugas MK, bisa jadi gratifikasi yang diterima Akil tidak jauh dari sengketa Pilkada atau sidang judicial review.
Baca Juga:
Johan juga mengaku tidak diberitahu oleh penyidik soal barang apa yang diterima. Saat disinggung apakah itu terkait dengan temuan uang Rp 2,7 miliar yang ditemukan di rumah Akil saat penggeledahan, dia tidak menjawab terang. "Berdasar penggeledahan, pemeriksaan saksi dan tersangka," katanya.
Bagaimana dengan penerapan pasal pencucian uang? Johan mengatakan belum. Dia hanya membenarkan pada pekan lalu ada ekspose perkara Akil. Namun, dari pembicaaan tingkat tinggi ternyata KPK merasa belum perlu menerapkan pasal itu. Pemblokiran rekening disebutnya bukan berarti terkait pencucian uang.
"Dalam UU, KPK berwenang untuk memblokir rekening tersangka atau pihak lain," jelasnya. Kalau pihak Akil merasa keberatan dan melihat ada yang tidak pas dalam penerapannya dan berniat melakukan langkah hukum, Johan mempersilahkan. Menurutnya, itu bagian dari hak tersangka.
JAKARTA - Dosa Akil Mochtar bakal bertambah. Sebab, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dia menerima gratifikasi lain saat masih
BERITA TERKAIT
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG