Mulainya Pembahasan RUU Pemilu tak Jelas, KPU Mulai Cemas
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner KPU mulai cemas. Gara-garanya, hingga saat ini draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) belum juga dilimpahkan pemerintah ke DPR.
Sudah pasti ini akan berakibat pada molornya pembahasan dan target pengesahan.
Jika tidak selesai tepat waktu, pembahasannya dikhawatirkan mengganggu tahapan Pemilu 2019 yang mulai dilakukan pertengahan tahun depan.
Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, meski lembaga penyelenggara pemilu itu akan berganti keanggotaan, pemerintah dan DPR semestinya tidak menyulitkan komisioner KPU yang baru nanti.
Salah satu upayanya adalah tidak terlambat menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu.
Karena itu, saat diminta memberikan masukan, pihaknya sudah meminta pemerintah dan DPR segera menyelesaikan.
’’Sudah menyampaikan terkait dengan UU Pemilu dan kita berharap pada waktu itu semoga akhir Desember tuntas,’’ ujarnya di Kantor KPU Pusat, Jakarta, kemarin (17/10).
Ferry menambahkan, kalaupun UU tersebut disahkan, KPU belum bisa langsung menggunakan.
JAKARTA – Komisioner KPU mulai cemas. Gara-garanya, hingga saat ini draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) belum
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita