Mulainya Pembahasan RUU Pemilu tak Jelas, KPU Mulai Cemas

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner KPU mulai cemas. Gara-garanya, hingga saat ini draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) belum juga dilimpahkan pemerintah ke DPR.
Sudah pasti ini akan berakibat pada molornya pembahasan dan target pengesahan.
Jika tidak selesai tepat waktu, pembahasannya dikhawatirkan mengganggu tahapan Pemilu 2019 yang mulai dilakukan pertengahan tahun depan.
Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, meski lembaga penyelenggara pemilu itu akan berganti keanggotaan, pemerintah dan DPR semestinya tidak menyulitkan komisioner KPU yang baru nanti.
Salah satu upayanya adalah tidak terlambat menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu.
Karena itu, saat diminta memberikan masukan, pihaknya sudah meminta pemerintah dan DPR segera menyelesaikan.
’’Sudah menyampaikan terkait dengan UU Pemilu dan kita berharap pada waktu itu semoga akhir Desember tuntas,’’ ujarnya di Kantor KPU Pusat, Jakarta, kemarin (17/10).
Ferry menambahkan, kalaupun UU tersebut disahkan, KPU belum bisa langsung menggunakan.
JAKARTA – Komisioner KPU mulai cemas. Gara-garanya, hingga saat ini draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) belum
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi