Mulia, Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Langsung Menangis

Mulia, Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Langsung Menangis
Sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

Pembunuhan tersebut terjadi pada 23 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 WIB. Gadis belia ini tewas diduga dibunuh dengan cara dianiaya dan dicekik.

Ini diketahui dari kondisi tubuh korban yang penuh luka lebam bekas dianiaya. Terdakwa dikenakan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan acaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (hni/ce/abe)


Mulia, terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, langsung menangis saat diperlihatkan foto.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News