Mulkan Sempat Kabur ke Bengkulu Seusai Membunuh & Mengubur Ayah Tiri, Tuh Tampangnya
![Mulkan Sempat Kabur ke Bengkulu Seusai Membunuh & Mengubur Ayah Tiri, Tuh Tampangnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/07/11/salman-khan-alias-mulkan-tersangka-pembunuhan-ayah-tirinya-h-skoe.jpg)
jpnn.com, EMPAT LAWANG - Peristiwa pembunuhan yang terjadi di kebun karet Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (8/7/2022) dini hari lalu akhirnya terungkap.
Harianto, 40, warga Kampung VI, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dibunuh oleh Salman Khan alias Mulkan (19) anak tirinya sendiri.
Salman Khan, ibunya (Roaini) dan adik sepupunya berinisial AS (15), menyerahkan diri ke Polsek Kota Padang, Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Minggu (10/7/2022), sekira Pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Salman Khan inilah, terungkap kejadian pembunuhan yang terjadi kebun sawit itu.
Diceritakan tersangka Salman Khan saat ditemui di Polsek Pendopo, pondok ditempatinya bersama AS tidak jauh dari pondok ibu dan ayah tirinya.
Dini hari itu ia mendengar ibunya berteriak, langsung keluar pondok mendatangi ibunya sambil membawa parang.
"Saya mendengar teriakan ibu dari pondok yang tak jauh dari lokasi pondok. Saya, saya langsung menghampiri dan melihat ibu sudah luka di bagian kepala karena ditembak menggunakan senapan angin," katanya Senin (11/7/2022).
Ia kemudian melihat ibunya hendak dipukul menggunakan senapan angin.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi di kebun karet Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (8/7) dini hari lalu akhirnya terungkap.
- Imam Ghozali yang Bunuh Ibu Kandung di Semarang Dikenal Temperamental
- Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Pegawai Salon di Sukamenak Bandung
- Curi Buah Kelapa Sawit, Jali Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
- Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PUPR di Banyuasin
- Bawa Pistol Rakitan, Pria Asal Jambi Ini Ditangkap Polisi
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang