Mulkan Sempat Kabur ke Bengkulu Seusai Membunuh & Mengubur Ayah Tiri, Tuh Tampangnya
Senin, 11 Juli 2022 – 23:56 WIB
“Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti, dua buah senjata tajam jenis pisau dan parang, dan linggis untuk menggali kubur serta baju dikenakan korban diamankan,” tambahnya.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Tersangka jelasnya diancam melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(asb/linggau pos)
Peristiwa pembunuhan yang terjadi di kebun karet Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (8/7) dini hari lalu akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel
- Forkopimda Sumsel Ajak Masyarakat Jaga Keamanan di Tengah Dinamika Pilkada 2024