Muller Bersaudara Segera Diadili, Kejati Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan
jpnn.com, BANDUNG - Pelimpahan berkas duo Muller sudah dirampungkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kedua tersangka ini Heri Hemawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Keduanya akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (30/7/2024).
Adapun perkara Muller bersaudara sudah teregister di PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg.
Para tersangka akan diadili dengan dugaan pidana pemalsuan surat lahan di kawasan Dago Elos.
“Betul, tim sudah melimpahkan berkas perkaranya pada hari Rabu (23/7/2024),” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (26/7/2024).
Cahya mengatakan Kejati Jabar telah menyiapkan delapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili perkara tersebut.
Dia juga memberi imbauan kepada warga Dago Elos yang sedang bersengkata dengan Muller bersaudara untuk tertib saat hadir di persidangan.
“Sementara ini kan berproses. Jadi kami berharap, warga yang akan ke persidangan supaya menjaga ketertibannya. Supaya fakta persidangan itu bisa kami dengan seksama, kalau ribut kan kami tidak tahu apa yang terungkap dalam persidangan,” jelasnya.
Muller bersaudara, tersangka kasus pemalsuan surat lahan di kawasan Dago Elos, akan segera diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
- Deretan Dugaan Kebohongan Kusumayati yang Terungkap di Sidang Pemalsuan SKW
- Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang
- Ternyata Begini Modus Mafia Tanah Muller Bersaudara di Dago Elos Bandung, Oalah
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Komisi III DPR Soroti Dugaan Penggunaan Surat Palsu oleh Bakal Cawagub Papua
- Ini Lho Tampang Muller Bersaudara, Tersangka Sengketa Lahan Dago Elos Bandung