Muller Bersaudara Segera Diadili, Kejati Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan

Muller Bersaudara Segera Diadili, Kejati Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan
Muller bersaudara, tersangka kasus sengketa lahan di kawasan Dago Elos di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Adapun Muller bersaudara telah ditahan Polda Jabar pada Kamis (18/7/2024). Setelah berkasnya lengkap, keduanya lalu dilmpahkan ke Kejati Jabar untuk diadili di pengadilan.

Keduanya pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu. (mcr27/jpnn)

Muller bersaudara, tersangka kasus pemalsuan surat lahan di kawasan Dago Elos, akan segera diadili di Pengadilan Negeri Bandung.


Redaktur : Natalia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News