Muller Bersaudara Segera Diadili, Kejati Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan
Jumat, 26 Juli 2024 – 12:57 WIB

Muller bersaudara, tersangka kasus sengketa lahan di kawasan Dago Elos di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Adapun Muller bersaudara telah ditahan Polda Jabar pada Kamis (18/7/2024). Setelah berkasnya lengkap, keduanya lalu dilmpahkan ke Kejati Jabar untuk diadili di pengadilan.
Keduanya pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu. (mcr27/jpnn)
Muller bersaudara, tersangka kasus pemalsuan surat lahan di kawasan Dago Elos, akan segera diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Redaktur : Natalia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan di Bareskrim, yang Terlibat Siap-Siap ya
- Kejaksaan: Status Hukum Terdakwa Dago Elos yang Meninggal di Penjara Bakal Digugurkan
- Deretan Dugaan Kebohongan Kusumayati yang Terungkap di Sidang Pemalsuan SKW
- Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang
- Ternyata Begini Modus Mafia Tanah Muller Bersaudara di Dago Elos Bandung, Oalah
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos