Muller Bersaudara Segera Diadili, Kejati Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan
Jumat, 26 Juli 2024 – 12:57 WIB
Adapun Muller bersaudara telah ditahan Polda Jabar pada Kamis (18/7/2024). Setelah berkasnya lengkap, keduanya lalu dilmpahkan ke Kejati Jabar untuk diadili di pengadilan.
Keduanya pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu. (mcr27/jpnn)
Muller bersaudara, tersangka kasus pemalsuan surat lahan di kawasan Dago Elos, akan segera diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Redaktur : Natalia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Tampang Muller Bersaudara, Tersangka Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
- Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!
- Polda Sulteng Tahan Tersangka Pemalsuan IUP
- Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Kasusnya
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Prabowo Diserang Hoaks, Pelaku Bikin Surat Kedutaan Palsu