Multitafsir UU Hambat Penuntasan Kasus HAM

Multitafsir UU Hambat Penuntasan Kasus HAM
Multitafsir UU Hambat Penuntasan Kasus HAM
JAKARTA- Perbedaan pemahaman UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), dinilai sebagai penghambat utama banyaknya penyelidikan kasus pelanggaran HAM tak dilanjutkan hingga ke persidangan oleh kejaksaan.

Agar tak berkepanjangan, Komnas HAM mengajak Kejagung untuk berdialog bersama membahas masalah ini. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh, selama ini Kejagung selalu beranggapan bahwa penyelidikan hasus pelanggaran HAM baru bisa dilakukan jika sudah terbentuk pengadilan HAM.

Pemahaman Komnas HAM justru sebaliknya. Meski tak ada pengadilan khusus HAM suatu penyelidikan tetap bisa dijalankan tanpa perlu harus ada pengadilan terlebih dahulu. Anggapan lain yang berkembang, tambah dia, UU tersebut hanya berlaku surut untuk kasus kerusuhan Tanjung Priok dan kerusuhan Timor Timur paska referendum.

Faktor lain yang cukup penting menurut Ridha, adalah kondisi politik yang langsung maupun tidak ikut mempengaruhi penyelidikan pelanggaran HAM. Keseriusan kejaksaan untuk menangani kasus pelanggaran HAM kerap dipertanyakan penggiat HAM. Terbaru, ksus pelanggaran HAM pada kudeta 1965 yang menurut Amnesty International berindikasi mengandung pelanggaran HAM.

JAKARTA- Perbedaan pemahaman UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), dinilai sebagai penghambat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News