Multitafsir UU Hambat Penuntasan Kasus HAM
Kamis, 30 Agustus 2012 – 23:27 WIB

Multitafsir UU Hambat Penuntasan Kasus HAM
Jaksa Agung Basrief Arief sempat mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengkaji untuk menilai apakah kasus ini bisa diselidiki kejaksaan. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Perbedaan pemahaman UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), dinilai sebagai penghambat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos