Multitafsir UU Picu Pembantaian
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:32 WIB
JAKARTA--Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Advokasi Indonesia (YLBHI) Kadir Wakobun mengatakan, tindakan sewenang-sewenang perusahaan yang berujung pada pembantaian warga petani di Mesuji, baik di Provinsi Lampung maupun Desa Sodong, Mesuji, Sumatera Selatan akibat tidak jelasnya tafsir Undang-Undang (UU) Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004. "Kami melihat pemicu konflik karena pihak perkebunan sawit telah merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu 10 sampai 17 Tahun, dan warga tidak satu rupiah pun mendapatkan manfaat dari hasil kebun sawit," ucapnya.
Menurutnya, UU tersebut telah memberikan legalitas yang sangat kuat kepada PT Inhutani Lampung, PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), dan PT Sumber Wangi Alam (SWA) untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasasi rakyat. "Ini contoh implementasi UU perkebunan yang menguatkan pihak perusahaan sehingga merampas tanah adat," kata Kadir saat menggelar keterangan pers di Sekertariat Walhi, Jakarta, Jumat (16/12).
Ia menambahkan, pasal-pasal dalam UU tersebut memberikan ruang yang besar kepada perusahaan perkebunan baik swasta maupun pemerintah untuk terus melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani.
Baca Juga:
JAKARTA--Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Advokasi Indonesia (YLBHI) Kadir Wakobun mengatakan, tindakan sewenang-sewenang perusahaan yang berujung
BERITA TERKAIT
- Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka