Multitafsir UU Picu Pembantaian
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:32 WIB

Multitafsir UU Picu Pembantaian
JAKARTA--Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Advokasi Indonesia (YLBHI) Kadir Wakobun mengatakan, tindakan sewenang-sewenang perusahaan yang berujung pada pembantaian warga petani di Mesuji, baik di Provinsi Lampung maupun Desa Sodong, Mesuji, Sumatera Selatan akibat tidak jelasnya tafsir Undang-Undang (UU) Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004. "Kami melihat pemicu konflik karena pihak perkebunan sawit telah merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu 10 sampai 17 Tahun, dan warga tidak satu rupiah pun mendapatkan manfaat dari hasil kebun sawit," ucapnya.
Menurutnya, UU tersebut telah memberikan legalitas yang sangat kuat kepada PT Inhutani Lampung, PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), dan PT Sumber Wangi Alam (SWA) untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasasi rakyat. "Ini contoh implementasi UU perkebunan yang menguatkan pihak perusahaan sehingga merampas tanah adat," kata Kadir saat menggelar keterangan pers di Sekertariat Walhi, Jakarta, Jumat (16/12).
Ia menambahkan, pasal-pasal dalam UU tersebut memberikan ruang yang besar kepada perusahaan perkebunan baik swasta maupun pemerintah untuk terus melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani.
Baca Juga:
JAKARTA--Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Advokasi Indonesia (YLBHI) Kadir Wakobun mengatakan, tindakan sewenang-sewenang perusahaan yang berujung
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku