Multitafsir UU Picu Pembantaian
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:32 WIB
Sedangkan pemicu konflik di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 45 kecamatan Way Buaya karena pemerintah telah memperluas kawasan hutan. Dimana kata Kadir, sebagian lahan merupakan tanah adat/ulayat.
Baca Juga:
"Tuntutan warga atas lahan seluas 7 ribu ha, hanya dikabulkan 2300 ha untuk kemudian di enclave dari kawasan HTI. Ketika warga adat memberikan lahan untuk dikelola kepada warga lokal, pihak perusahaan dan aparat telah menstigma pengelola sebagai perambah hutan," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Advokasi Indonesia (YLBHI) Kadir Wakobun mengatakan, tindakan sewenang-sewenang perusahaan yang berujung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta