Multitafsir UU Picu Pembantaian
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:32 WIB

Multitafsir UU Picu Pembantaian
Sedangkan pemicu konflik di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 45 kecamatan Way Buaya karena pemerintah telah memperluas kawasan hutan. Dimana kata Kadir, sebagian lahan merupakan tanah adat/ulayat.
Baca Juga:
"Tuntutan warga atas lahan seluas 7 ribu ha, hanya dikabulkan 2300 ha untuk kemudian di enclave dari kawasan HTI. Ketika warga adat memberikan lahan untuk dikelola kepada warga lokal, pihak perusahaan dan aparat telah menstigma pengelola sebagai perambah hutan," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Advokasi Indonesia (YLBHI) Kadir Wakobun mengatakan, tindakan sewenang-sewenang perusahaan yang berujung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku