Multitafsir UU Picu Pembantaian

Multitafsir UU Picu Pembantaian
Multitafsir UU Picu Pembantaian
Sedangkan pemicu konflik di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 45 kecamatan Way Buaya karena pemerintah telah memperluas kawasan hutan. Dimana kata Kadir, sebagian lahan merupakan tanah adat/ulayat.

"Tuntutan warga atas lahan seluas 7 ribu ha, hanya dikabulkan 2300 ha untuk kemudian di enclave dari kawasan HTI. Ketika warga adat memberikan lahan untuk dikelola kepada warga lokal, pihak perusahaan dan aparat telah menstigma pengelola sebagai perambah hutan," tandasnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA--Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Advokasi Indonesia (YLBHI) Kadir Wakobun mengatakan, tindakan sewenang-sewenang perusahaan yang berujung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News