Multitafsir, Yusril Gugat Ketentuan 'Batal Demi Hukum'

Multitafsir, Yusril Gugat Ketentuan 'Batal Demi Hukum'
Multitafsir, Yusril Gugat Ketentuan 'Batal Demi Hukum'
JAKARTA-Tidak adanya kepastian hukum membuat Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 197 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selaku kuasa hukum dari Parlin Riduansyah, Yusril mengatakan kliennya mengalami nasib tragis. Hal itu terjadi lantaran putusan MA dinilai batal demi hukum, namun jaksa ngotot mengeksekusi putusan tersebut.

’’Kami mengajukan gugatan terkait Pasal 197 ayat (1), dan (2) KUHAP supaya MK memberikan tafsiran terkait putusan batal demi hukum. Apakah putusan batal demi hukum tidak dapat dieksekusi, tidak punya nilai hukum, atau tidak berkekuatan hukum tetap,’’ ujar Yusril saat membacakan permohonan, di ruang sidang MK, kemarin (27/7).

Seperti diketahui, Parlin Riduansyah yang merupakan tersangka kasus eksploitasi hutan ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejagung di Malang. Saat ini Parlin sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin. Namun, Yusril menegaskan, Kepala Lapas Banjarmasin tidak tahu mau berbuat apa. ’’Kalapas Banjarmasin tidak tahu, yang bersangkutan mau diapakan karena putusan batal demi hukum,’’ urai Yusril.

JAKARTA-Tidak adanya kepastian hukum membuat Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 197 UU No.8 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News