Multitafsir, Yusril Gugat Ketentuan 'Batal Demi Hukum'
Sabtu, 28 Juli 2012 – 05:15 WIB
JAKARTA-Tidak adanya kepastian hukum membuat Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 197 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selaku kuasa hukum dari Parlin Riduansyah, Yusril mengatakan kliennya mengalami nasib tragis. Hal itu terjadi lantaran putusan MA dinilai batal demi hukum, namun jaksa ngotot mengeksekusi putusan tersebut.
Baca Juga:
’’Kami mengajukan gugatan terkait Pasal 197 ayat (1), dan (2) KUHAP supaya MK memberikan tafsiran terkait putusan batal demi hukum. Apakah putusan batal demi hukum tidak dapat dieksekusi, tidak punya nilai hukum, atau tidak berkekuatan hukum tetap,’’ ujar Yusril saat membacakan permohonan, di ruang sidang MK, kemarin (27/7).
Seperti diketahui, Parlin Riduansyah yang merupakan tersangka kasus eksploitasi hutan ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejagung di Malang. Saat ini Parlin sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin. Namun, Yusril menegaskan, Kepala Lapas Banjarmasin tidak tahu mau berbuat apa. ’’Kalapas Banjarmasin tidak tahu, yang bersangkutan mau diapakan karena putusan batal demi hukum,’’ urai Yusril.
JAKARTA-Tidak adanya kepastian hukum membuat Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 197 UU No.8 Tahun
BERITA TERKAIT
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mensos Gus Ipul Nilai Kakek Prabowo Sangat Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- Nusaibah Jazuli Menyerahkan Gaji sebagai Anggota DPRD Tangsel untuk Masyarakat
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya