Multitafsir, Yusril Gugat Ketentuan 'Batal Demi Hukum'
Sabtu, 28 Juli 2012 – 05:15 WIB

Multitafsir, Yusril Gugat Ketentuan 'Batal Demi Hukum'
JAKARTA-Tidak adanya kepastian hukum membuat Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 197 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selaku kuasa hukum dari Parlin Riduansyah, Yusril mengatakan kliennya mengalami nasib tragis. Hal itu terjadi lantaran putusan MA dinilai batal demi hukum, namun jaksa ngotot mengeksekusi putusan tersebut.
Baca Juga:
’’Kami mengajukan gugatan terkait Pasal 197 ayat (1), dan (2) KUHAP supaya MK memberikan tafsiran terkait putusan batal demi hukum. Apakah putusan batal demi hukum tidak dapat dieksekusi, tidak punya nilai hukum, atau tidak berkekuatan hukum tetap,’’ ujar Yusril saat membacakan permohonan, di ruang sidang MK, kemarin (27/7).
Seperti diketahui, Parlin Riduansyah yang merupakan tersangka kasus eksploitasi hutan ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejagung di Malang. Saat ini Parlin sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin. Namun, Yusril menegaskan, Kepala Lapas Banjarmasin tidak tahu mau berbuat apa. ’’Kalapas Banjarmasin tidak tahu, yang bersangkutan mau diapakan karena putusan batal demi hukum,’’ urai Yusril.
JAKARTA-Tidak adanya kepastian hukum membuat Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 197 UU No.8 Tahun
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- 2 Kapal Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kerugian Tembus Rp 500 Juta
- Pakar Ungkap Pemicu Badai PHK di PT Sritex
- Ahmad Luthfi Meluncurkan Program Speling, Warga Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Balai Desa