Multitafsir, Yusril Gugat Ketentuan 'Batal Demi Hukum'
Sabtu, 28 Juli 2012 – 05:15 WIB

Multitafsir, Yusril Gugat Ketentuan 'Batal Demi Hukum'
Karena itu, Yusril meminta agar MK menyatakan norma dalam Pasal 197 ayat (1) huruf KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 kecuali jika ditafsirkan putusan pemidanaan berlaku untuk semua tingkatan pengadilan. Kemudian frasa "batal demi hukum" dalam Pasal 197 ayat (2) secara materil bertentangan dengan UUD 1945, dan secara formil bertentangan dengan UU No.12 Tahun 2011. Kecuali ditafsirkan sebagai putusan yang sejak semula dianggap tidak pernah ada, tidak punya kekuatan eksekutorial.
Menanggapi permohonan, Ahmad Fadlil menilai uraian putusan batal demi hukum itu memang disebut Pasal 197 ayat (2). Ahmad Fadlil menyarankan agar pemohon memasukkan dan menegaskan atas tidak dilaksanakannya Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengakibatkan pemohon sangat dirugikan hak konstitusionalnya. ’’Kerugian konstitusional Saudara harus diuraikan,’’ sarannya.
Soal permintaan, Fadlil menyarankan agar permintaan permohonan disempurnakan. Tidak hanya permintaan permohonan lebih pada meminta penafsiran, namun penegasan. ’’Pasal itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kalau ditafsirkan atau dibaca "ini-itu" dan seterusnya,’’ jelas Fadil memberikan contoh. (ris)
JAKARTA-Tidak adanya kepastian hukum membuat Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 197 UU No.8 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai