Multitafsir, Yusril Gugat Ketentuan 'Batal Demi Hukum'
Sabtu, 28 Juli 2012 – 05:15 WIB
Karena itu, Yusril meminta agar MK menyatakan norma dalam Pasal 197 ayat (1) huruf KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 kecuali jika ditafsirkan putusan pemidanaan berlaku untuk semua tingkatan pengadilan. Kemudian frasa "batal demi hukum" dalam Pasal 197 ayat (2) secara materil bertentangan dengan UUD 1945, dan secara formil bertentangan dengan UU No.12 Tahun 2011. Kecuali ditafsirkan sebagai putusan yang sejak semula dianggap tidak pernah ada, tidak punya kekuatan eksekutorial.
Menanggapi permohonan, Ahmad Fadlil menilai uraian putusan batal demi hukum itu memang disebut Pasal 197 ayat (2). Ahmad Fadlil menyarankan agar pemohon memasukkan dan menegaskan atas tidak dilaksanakannya Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengakibatkan pemohon sangat dirugikan hak konstitusionalnya. ’’Kerugian konstitusional Saudara harus diuraikan,’’ sarannya.
Soal permintaan, Fadlil menyarankan agar permintaan permohonan disempurnakan. Tidak hanya permintaan permohonan lebih pada meminta penafsiran, namun penegasan. ’’Pasal itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kalau ditafsirkan atau dibaca "ini-itu" dan seterusnya,’’ jelas Fadil memberikan contoh. (ris)
JAKARTA-Tidak adanya kepastian hukum membuat Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 197 UU No.8 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5.614 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Kawal Pelantikan Anggota DPR-DPD
- Pendaftaran PPPK 2024: Sebegini Formasi yang Disiapkan Pemkab HSS
- Bikin Nyaman Jemaah, BPKH Limited Borong Bus Baru untuk Transportasi Haji & Umrah
- Atasi Kemiskinan Ekstrem, PNM Dorong Pemberdayaan Perempuan di Banyuwangi
- Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Arab Saudi
- Honorer Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Mendapat Sertifikat Syarat jadi Paruh Waktu