Muluskan Aspirasi Pemekaran, DPD Juga Harus Dilobi
Senin, 09 Juli 2012 – 08:15 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Gamawan menyatakan persetujuannya terhadap wacana yang berkembang bahwa aspirasi pemekaran perlu diproses secara matang di daerah, sebelum dibawa ke pusat, lewat menkanisme jajak pendapat alias referundum.
Baca Juga:
Hanya saja, kata mantan gubernur Sumbar itu, saat ini aturan yang ada belum mengatur mekanisme referendum. "Tapi sebagai ide, sebuah gagasan, silakan saja referendum. Kita hormatilah," ujarnya.
Namun, kata Gamawan, untuk mengetahui seberapa murni aspirasi pemekaran, tidak mesti dilakukan lewat referendum. Cukup lewat DPRD, dengan cara mengoptimalkan peran menyerap aspirasi masyarakat. Yakni membuka forum hearing atau dengar pendapat dengan publik.
Terkait dengan nasib 19 RUU pemekaran yang sudah mulai dibahas pemerintah bersama DPR, Gamawan mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan turun ke lapangan bersama DPR. Setelah itu, barulah disusun Daftar Investarisir Masalah (DIM). (sam/jpnn)
JAKARTA - Para penggagas pemekaran daerah biasanya hanya rajin melobi kalangan DPR agar aspirasi pembentukan daerah otonom baru itu bisa mulus.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan