Muluskan Penangguhan @benhan, Etika Denny Dipersoalkan

Muluskan Penangguhan @benhan, Etika Denny Dipersoalkan
Salah satu cecuit Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana tentang upaya pembebasan Benny Handoko, pemilik akun @benhan yang ditahan di Rutan Cipinang karena menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui Twitter terhadap mantan anggota DPR RI M Misbakhun.

Kasus @benhan diawali ketika Benny menulis di akun twitternya bahwa mantan Misbakhun perampok uang Bank Century. Cecuit itupun direspon Misbakhun dengan meminta klarifikasi dari Benny.

Tak hanya permintaan klarifikasi, Misbakhun juga siap melakukan pertemuan langsung atau yang lebih dikenal dengan isitilah "kopi darat" dengan Benny untuk meminta penjelasan tentang cecuit "Perampok uang Century" itu. Namun, Benny tetap bersikukuh pada cecuitnya hingga membuat Misbakhun merasa difitnah dan dicemarkan namanya.

Karena permintaan klarifikasi dan kopi darat tak digubris, Misbakhun pada Desember 2012 lalu melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya. Akibat laporan itu, Benny terhitung mulai 13 Mei 2013 lalu menyandang status tersangka dan dijerat pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Selanjutnya, setelah berkas penyidikan tuntas maka penyidik Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya melimpahkan kasus Benny ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada Kamis (5/9) lalu, Benny dipanggil ke Kejari Jaksel dan langsung ditahan.

Ternyata penahanan itu memicu kontroveri. Di jagad maya, pengguna twitter ramai-ramai memasang tagar #FreeBenhan agar tersangka yang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara itu bisa dibebaskan. Denny pun termasuk dalam barisan pendukung agar @benhan dibebaskan dari tahanan. (jpnn)

 

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kembali jadi sasaran kritik. Kali ini lantaran upayanya membujuk Jaksa Agung dan Menteri Hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News