Muluskan Talangan, PLPS Direkayasa
Skandal Bank Century
Senin, 23 November 2009 – 14:11 WIB
JAKARTA- Pencairan dana talangan bagi Bank Century (BC) dilakukan dalam empat tahap. Ironisnya, tambahan PMS (penyertaan modal sementara) tahap kedua sebesar Rp2,2 triliun tidak dibahas dengan Komite Koordinasi (KK). Menurut Ketua BPK, Hari Purnomo, hal itu bertentangan dengan pasal 33 PLPS No 5/PLPS/2006 sebagaimana diubah dengan PLPS No 3/PLPS/2008.
Dalam ketentuan itu, jelasnya, ditegaskan bahwa selama bank gagal sistemik dalam penanganan LPS, jika berdasarkan penilaian LPP kondisi bank menurun sehingga diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi tingkat kesehatan bank, maka LPS meminta Komite Koordinasi untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut.
Baca Juga:
Dikatakan Hadi, PMS tahap kedua sebesar Rp2,2 triliun disalurkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dengan permintaan dari manajemen Bank Century. Ketentuan dalam PLPS No 5/PLPS/2006 tidak memungkinkan LPS untuk memberikan bantuan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas.
Karena itu, LPS kemudian melakukan perubahan ketentuan dalam PLPS No 5/PLPS/2006 dengan PLPS No 3/PLPS/2008 tanggal 5 Desember 2008 dimana LPS dapat memenuhi kebutuhan liquiditas bank gagal sistemik. Bersamaan dengan perubahan PLPS tersebut, pada tanggal yang sama, Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk menambah biaya penanganan Bank Century untuk memenuhi likuiditas sebesar Rp2,2 triliun.
JAKARTA- Pencairan dana talangan bagi Bank Century (BC) dilakukan dalam empat tahap. Ironisnya, tambahan PMS (penyertaan modal sementara) tahap kedua
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi