Mulut Istri Disumpal, Kepala Dibenturkan ke Dinding

Mulut Istri Disumpal, Kepala Dibenturkan ke Dinding
Mulut Istri Disumpal, Kepala Dibenturkan ke Dinding

Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Gsm)


BATURAJA - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di OKU kembali terjadi. Kali ini korbannya, Efrili (35) warga Batu Kuning, Kecamatan Baturaja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News