Mulut Istri Disumpal, Kepala Dibenturkan ke Dinding
Minggu, 01 Juni 2014 – 11:45 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Gsm)
BATURAJA - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di OKU kembali terjadi. Kali ini korbannya, Efrili (35) warga Batu Kuning, Kecamatan Baturaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim