Mulut Istri Disumpal, Kepala Dibenturkan ke Dinding
Minggu, 01 Juni 2014 – 11:45 WIB

Mulut Istri Disumpal, Kepala Dibenturkan ke Dinding
Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Gsm)
BATURAJA - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di OKU kembali terjadi. Kali ini korbannya, Efrili (35) warga Batu Kuning, Kecamatan Baturaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti