Mulut Manis Apriyadi Membuat Dahlia Geram, Polisi Bertindak

“Saya tidak terima anak saya dirusaknya karena masih sekolah, sedangkan dia sudah dewasa. Makanya saya laporkan ke polisi,” kata Dahlia, Kamis (23/9).
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku perkara persetubuhan terhadap anak.
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Fifin, Jumat (24/9).
Jika terbukti bersalah, tegas Fifin, pelaku bisa dijerat Pasal 76D Jo 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda paling Rp 5 miliar,” pungkas dia. (*/palpos.id)
Mulut manis Apriyadi Saputra (21) membuat RA (13) jatuh dalam pelukannya, bahkan sampai berkali-kali. Sang ibu bernama Dahlia pun tak terima
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Tolong Diingat! Jembatan Ampera akan Ditutup Mulai Jam 5 Pagi untuk Salat Idulfitri
- Kasus Willie Salim Dilimpahkan ke Polrestabes Palembang, Ini Alasannya
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP