Mulut Manis..Dua Ibu Nekat Tipu Bos Rental Mobil
Rabu, 01 Februari 2017 – 06:17 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay
Karena tenggang waktu sewa habis, korban berupaya menanyakan sisa kekurangan uang sewa kepada tersangka.
Sadar jika mobilnya telah digadaikan, korban lalu membawa perkara ini ke jalur hukum.
"Penyidik menjerat empat tersangka dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka dua perempuan, dijerat dengan pasal 372 KUHP, 378 tentang penipuan penggelapan, sementara dua lainya hanya dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah," kata Kompol Sujipto. (pul/jpnn)
Satreskrim Polsek Pesantren, Kediri, Jatim membekuk empat pelaku tindak kejahatan penipuan, penggelapan dan penadah mobil rental.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi