Mulut Manis..Dua Ibu Nekat Tipu Bos Rental Mobil
Rabu, 01 Februari 2017 – 06:17 WIB
Karena tenggang waktu sewa habis, korban berupaya menanyakan sisa kekurangan uang sewa kepada tersangka.
Sadar jika mobilnya telah digadaikan, korban lalu membawa perkara ini ke jalur hukum.
"Penyidik menjerat empat tersangka dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka dua perempuan, dijerat dengan pasal 372 KUHP, 378 tentang penipuan penggelapan, sementara dua lainya hanya dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah," kata Kompol Sujipto. (pul/jpnn)
Satreskrim Polsek Pesantren, Kediri, Jatim membekuk empat pelaku tindak kejahatan penipuan, penggelapan dan penadah mobil rental.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan