Mulyadi-Ali Mukhni Pernah Diadang saat Pilkada Sumbar, MK Diminta Tidak Main-main
jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya seabagai lembaga hitung-hitungan suara pada Pilkada 2020.
Jauh dari itu, MK diminta mampu melihat secara menyeluruh kasus-kasus yang disidangkan pada sengketa Pilkada 2020.
“MK tidak boleh melihat perkara di permukaan dan hitung-hitungan suara saja,” ujar Peneliti Perludem Fadhil Ramdhani pada Webinar dengan tema “Dalil Hoaks dan Model Baru Penggembosan Suara di Pilkada 2020”.
Pada forum tersebut juga dihadiri oleh peneliti-peneliti KODE Inisiatif serta Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.
Fadhil mencontohkan apa yang terjadi pada Pilkada Sumbar yang menimpa pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Dia mengatakan, penetapan tersangka Mulyadi menjelang pemilihan menjadi pertanyaan besar.
Hal itu juga yang membuat pasangan nomor urut 1 itu mengajukan gugatan ke MK. Fadhil juga melihat ada kejanggalan pada penetapan tersangka Mulyadi lima hari menjelang pencoblosan dan SP3 dua hari setelah pencoblosan.
Oleh karena itu, MK diharapkan mampu melihat kasus tersebut secara menyeluruh.
“Ini menurt saya patut dipertanyakan, kalau bukti tidak cukup kenapa ditetapkan jadi tersangka? MK mesti memeriksa proses penegakan hukum seperti ini apakah sudah benar dan akuntabel,” tegasnya.
MK diharapkan mampu melihat kasus yang sempat menyeret nama Mulyadi di Pilkada Sumbar secara menyeluruh.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis