Mulyadi-Ali Mukhni Pernah Diadang saat Pilkada Sumbar, MK Diminta Tidak Main-main
Selasa, 26 Januari 2021 – 05:52 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN
“Kasus Sumbar bisa kita melihat sejauh mana proses penegakan hukum yang tidak profesional,” tambahnya.
Sebelumnya, pasangan Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan oleh tim Mahyeldi-Audy ke Bawaslu Sumbar terkait tampilnya Mulyadi di televisi nasional.
Namun, laporan tersebut lambat direspons oleh Bawaslu. Simpatisan Nasrul-Indra bernama Yogi Setiawan yang didampingi Maulana Bunggaran juga melaporkan Mulyadi ke Bareskrim.
Laporan Yogi seakan menemui jalan tol, tanpa waktu lama, Mulyadi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu mengakibatkan goncangan politik di tengah masyarakat Sumbar.
Pasalnya, pada saat itu Mulyadi-Ali Mukhni disebut sebagai kandidat terkuat pada Pilkada Sumbar. (flo/jpnn)
MK diharapkan mampu melihat kasus yang sempat menyeret nama Mulyadi di Pilkada Sumbar secara menyeluruh.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN