Mulyadi Tepergok Bakar Lahan 2.000 Meter Persegi

jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Polres Hulu Sungai Selatan di Kalimantan Selatan menangkap seseorang bernama Mulyadi (27) yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Tersangka yang ditangkap pada Jumat (20/9) pukul 17.00 WITA diduga membakar lahan dan hutan di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Yazid Fanani mengatakan, Mulyadi membakar lahan secara sengaja yang berakibat membahayakan masyarakat lain. "Pelaku sengaja membakar untuk membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam," kata Yazid dalam keterangannya, Sabtu (21/9).
Yazid menjelaskan, jajarannya pada awalnya melakukan patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Hulu Sungai Selatan. Saat itu tim patroli melihat kepulan asap.
Karena itu tim bergerak ke sumber asap dan melihat ada Mulyadi. “Pelaku sempat melarikan diri," jelasnya.
Saat itu pula polisi mengejar Mulyadi. Tak lama kemudian Mulyadi tertangkap.
"Pelaku membuka lahan seluas dua ribu meter persegi dengan cara membakarnya. Lahan itu akan digunakan untuk menanam jagung dan kacang, api sudah berhasil dipadamkan," ujarnya.
Dari tangan Mulyadi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain macis atau korek api bertuliskan CLAS MILD, sebuah parang dan alat semprot hama bermerek CBA yang berkapasitas 16 liter yang berisi air.
"Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," ujar Yazid.(cuy/jpnn)
Polres Hulu Sungai Selatan di Kalimantan Selatan menangkap seseorang bernama Mulyadi (27) yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk bercocok tana,/
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama
- Menhut-Kapolri Teken Perpanjangan MoU Penanganan Karhutla
- Warga Indonesia di Los Angeles Harus Mengungsi Akibat Kebakaran