Mulyana Teperdaya dengan Janji AR
Minggu, 01 November 2020 – 17:31 WIB
![Mulyana Teperdaya dengan Janji AR](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/01/pelaku-ar-kiri-menjalani-pemeriksaan-di-kantor-satreskrim-20.jpeg)
Pelaku AR (kiri) menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan AR bakal dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)
AR, warga Kota Depok, Jawa Barat, pandai bersilat lidah. Mulyana pun jadi korban aksi AR.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Waspadai Berbagai Macam Penipuan Kripto, Pintu Academy Ingatkan Hal ini
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
- Waspada Penipuan Bermodus Love Scammer Catut Nama Bea Cukai, Begini Cara Mencegahnya
- Joki Galbay, Modus Penipuan Baru yang Perlu Diwaspadai
- Kubu Ted Sioeng Kecewa Penangguhan Penahanan Ditolak