Mulyanto PKS: UU Sapu Jagat Itu Mencekik Nasib Buruh
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto mengatakan PKS menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah bermasalah sejak awal pembahasan.
Menurut dia, aturan yang ada di dalam UU itu secara materiel membuka pintu liberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan, dan industri pertahanan nasional.
"Pada saat yang sama UU sapu jagat itu malah terkesan mencekik nasib buruh," kata Mulyanto dalam keterangan persnya, Jumat (26/11).
Legislator dari Daerah Pemilihan III Banten itu mengatakan UU Cipta Kerja itu secara formal juga dipaksakan dan terkesan kejar tayang pada awal pandemi Covid-19.
Menurut Mulyanto, proses pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja itu saja cuma enam bulan, dan diputuskan dalam rapat kerja yang menjelang tengah malam.
Dia menambahkan PKS menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
“Putusan MK ini sesuai dengan argumentasi yang disampaikan Fraksi PKS dalam sidang pengambilan keputusan UU Cipta Kerja setahun lalu. Artinya, apa yang disuarakan Fraksi PKS memang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat," ujar Mulyanto.
Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu pun berharap pemerintah menghentikan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sampai dilakukan revisi oleh lembaga pembentuk UU.
Anggota Badan Legislatif Fraksi PKS Mulyanto menyambut positif putusan MK terhadap UU Cipta Kerja. Dia menegaskan UU sapu jagat itu telah mencekik nasib buruh.
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- PKS Total di Jakarta, Kampanyekan RIDO ke Seluruh Pelosok Kota