Mumpung di Rumah Saja, Yuk Belajar Bersihkan Busi Kendaraan Sendiri
Selasa, 31 Maret 2020 – 22:38 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Sebagian masyarakat Indonesia kemungkinan akan menjalani work for home (WFH) selama beberapa pekan ini ke depan. Untuk mengisi waktu, tidak ada salahnya melakukan pengecekan pada kendaraannya.
Untuk memeriksa busi kendaraan baik itu pengguna motor dan mobil membutuhkan kunci standar untuk membuka compartment, kunci busi sesuai dengan kendaraan masing-masing, serta tambahan kaca pembesar untuk melihat seberapa kerusakan busi.
Namun bagi pengguna sepeda motor tentu relatif lebih mudah karena tidak banyak kompartemen yang harus dibuka dibandingkan dengan mobil yang mengharuskan sedikit usaha lebih untuk mengakses busi di mesin.
Dalam keterangan tertulis dari NGK, Selasa (31/3), busi yang sudah dibuka segera dilakukan pengecekan dengan menggunakan kaca pembesar untuk dilihat gejalanya. Gejala-gejala seperti carbon fouling, overheat, corona stain, flash over bahkan keausan normal pun bisa dilihat secara jelas.
Secara normal pemakaian busi biasanya akan mengalami pengerakan karbon ataupun tingkat keausan tinggi kalau sudah seperti ini penggantian busi menjadi alternatif pilihan yang terbaik dibandingkan membersihkannya.
Baca Juga:
Jika karbon sudah memenuhi seluruh permukaan elektroda dan insulator disarankan agar mengganti busi baru untuk mengembalikan performa mobil agar lebih nyaman dan keamanan berkendara menjadi lebih terjamin.(mg9/jpnn)
Salah satu komponen yang bisa diperiksa di rumah ialah melihat kondisi busi di kendaraan baik sepeda motor dan mobil.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bridgestone Bagikan Tip Merawat Ban Mobil Sebelum Berangkat Liburan Akhir Tahun
- Garasi Agan Indonesia Hadirkan Auto Detailing Profesional untuk Mobil dan Motor
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- AISI Soroti Tantangan Penetrasi Kendaraan Listrik di Indonesia
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri