Munafrizal Manan: Isu RUU TNI Timbulkan Pelanggaran HAM Terlalu Dipaksakan

Munafrizal Manan: Isu RUU TNI Timbulkan Pelanggaran HAM Terlalu Dipaksakan
Ilustrasi TNI. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI Munafrizal Manan menanggapi kontroversi pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang.

Menurut dia, tidak ada korelasi antara tambahan pos jabatan untuk personel TNI yang diatur dalam perubahan UU TNI dan potensi pelanggaran HAM.

“Kekhawatiran bahwa perubahan UU TNI akan potensial menimbulkan pelanggaran HAM oleh TNI merupakan kesimpulan yang terlalu dipaksakan,” ucap Munafrizal dalam keterangannya, pada Kamis (20/3).

Dia menjelaskan bahwa pada awal era reformasi hingga kini, urusan keamanan tidak lagi menjadi domain TNI, tetapi merupakan domain Polri.

Inisiatif tindakan represif TNI terhadap masyarakat sipil tidak dapat seleluasa dahulu karena TNI dibatasi hanya di domain pertahanan.

“Keterlibatan TNI dalam domain keamanan hanya dimungkinkan atas dasar permintaan Polri dan di bawah kendali operasi Polri,” tuturnya.

Jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh TNI, kata dia, itu tidak ada hubungannya dengan otoritas untuk memerintahkan pasukan bertindak represif atau koersif.

“Oleh karena itu, terlalu berlebihan mengaitkannya dengan aspek potensi pelanggaran HAM,” ujar Munafrizal.

Kementerian HAM sebut tidak ada korelasi antara tambahan pos jabatan untuk personel TNI dalam perubahan RUU TNI dengan potensi pelanggaran HAM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News