Munafrizal Manan: Isu RUU TNI Timbulkan Pelanggaran HAM Terlalu Dipaksakan

Eks Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 itu menambahkan bahwa konteks sejarah dan politik antara masa berlakunya dwifungsi ABRI pada masa lalu dan masa sekarang sangat jauh berbeda.
Saat ini tidak ada prasyarat politik yang memungkinkan munculnya kembali dwifungsi TNI seperti masa lalu.
Menurutnya, dwifungsi ABRI masa lalu dapat terjadi karena ada kekuatan politik yang dominan, sentralistik, monolitik, dan hegemonik.
“Saat ini prasyarat politik itu tidak ada karena kekuatan politik sudah tersebar ke banyak ranah,” tambahnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI menjadi peraturan resmi setelah parlemen melaksanakan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi tokoh yang memimpin rapat tersebut untuk mengesahkan RUU TNI dengan mengetuk palu sekali.
Rapat Paripurna dimulai dengan penyampaian pandangan fraksi dan laporan kerja terhadap RUU TNI oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kementerian HAM sebut tidak ada korelasi antara tambahan pos jabatan untuk personel TNI dalam perubahan RUU TNI dengan potensi pelanggaran HAM.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- 4 dari 13 Polisi Melihat Oknum TNI Berbuat Ini di Arena Sabung Ayam Way Kanan
- Komisi I DPR Nilai Polres Tanjung Priok Bantu Jaga Citra Indonesia di Mata Dunia
- Soal Demo RUU TNI di DPRD DIY, Sri Sultan: Jangan Merusak
- Farhan Sayangkan Ulah Massa Merusak Fasum hingga Bank
- Bicara di Bursa, Misbakhun Tegaskan MBG Program Mulia
- DPR dan Kemendikdasmen Dukung Inisiasi Media Informasi Literasi