Munafrizal Manan: Isu RUU TNI Timbulkan Pelanggaran HAM Terlalu Dipaksakan

Munafrizal Manan: Isu RUU TNI Timbulkan Pelanggaran HAM Terlalu Dipaksakan
Ilustrasi TNI. Foto: Ricardo/JPNN

Eks Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 itu menambahkan bahwa konteks sejarah dan politik antara masa berlakunya dwifungsi ABRI pada masa lalu dan masa sekarang sangat jauh berbeda.

Saat ini tidak ada prasyarat politik yang memungkinkan munculnya kembali dwifungsi TNI seperti masa lalu.

Menurutnya, dwifungsi ABRI masa lalu dapat terjadi karena ada kekuatan politik yang dominan, sentralistik, monolitik, dan hegemonik.

“Saat ini prasyarat politik itu tidak ada karena kekuatan politik sudah tersebar ke banyak ranah,” tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI menjadi peraturan resmi setelah parlemen melaksanakan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi tokoh yang memimpin rapat tersebut untuk mengesahkan RUU TNI dengan mengetuk palu sekali.

Rapat Paripurna dimulai dengan penyampaian pandangan fraksi dan laporan kerja terhadap RUU TNI oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kementerian HAM sebut tidak ada korelasi antara tambahan pos jabatan untuk personel TNI dalam perubahan RUU TNI dengan potensi pelanggaran HAM.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News