Munarman Bacakan Pleidoi Berjudul Topi Abu Nawas, Begini Penjelasan Aziz Yanuar
jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman membacakan pleidoi yang diberi judul Topi Abu Nawas dalam sidang lanjutan perkara terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3).
Penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan arti judul Topi Abu Nawas pada pleidio yang disusun oleh kliennya dan tim pengacara.
"Artinya, itu mengawang-awang dalam menuduh seseorang, tanpa dasar. Itu narasi-narasi saja, yang lucu-lucuan," kata Aziz Yanuar di PN Jaktim, Senin (21/3).
Dia menjelaskan bahwa tuduhan terhadap Munarman dibuat secara asal-asalan dan tanpa dasar.
"Tindak pidana terorisme ini serius, masa dibuat asal-asalan. Tuduhan-tuduhan tidak berdasar. Ini tidak benar," ungkap Aziz Yanuar.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 Huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Munarman.
Dalam persidangan hari ini, Munarman pun membacakan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. (mcr8/jpnn)
Munarman membacakan nota pembelaan yang diberi judul Topi Abu Nawas saat persidangan perkara terorisme di PN Jaktim. Begini penjelasan Aziz Yanuar.
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang