Munarman Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Jumat, 29 Agustus 2008 – 22:03 WIB
![Munarman Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Munarman Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat siang (29/8), menggelar sidang perdana atas perkara nomor 1664 bagi Panglima Komando Laskar Islam, Munarman SH. Mantan koordinator Kontras, aktivis HAM, dan ketua Badan Pengurus YLBHI itu didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kendati demikian, Munarman tetap tampak tenang. Sigid juga membeberkan, pada 1 Juni 2008 sekitar pukul 08.00 Wib, terdakwa Munarman menghubungi dan menyiagakan seluruh komandan laskar Islam, yang terdiri dari FPI, MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), Misi Islam, Brigade Hisbulah, GPI (Gerakan Pemuda Islam), GPMI (Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia), dan Taruna Islam untuk berkumpul di Masjid Istiqlal sebelum sholat zuhur dalam rangka konsolidasi.
Sidang dipimpin ketua majelis Panussunan Harahap, yang beranggotakan hakim Reno Lestowo dan Agung Raharjo dimulai pukul 14.20 Wib, di ruang sidang Mr Dr R Koesoemah Matmadja. Ratusan polisi bersenjata lengkap dikerahkan untuk pengamanan sidang, baik di dalam maupun di luar persidangan hingga pinggir jalan raya Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat. Munarman sendiri didampingi sekitar 150 pengacara.
Baca Juga:
Lima jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta, antara lain Sigid J Pribadi dan Asep Mulyana, mendakwa Munarman dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 160 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sigid membacakan dakwaan primair. Isinya, bahwa terdakwa Munarman baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Mohamad Machsuni Kaloko alias Matsuni, Agus Bambang, Muhamad Subhan, Pahruroji, Sunarto, Syamsudin, Topik Hidayat, Raplin, dan Sudirah (dalam berkas terpisah) dan massa laskar Front Pembela Islam (FPI) lainnya pada Minggu 1 Juni 2008, bertempat di lapangan Monas secara terbuka dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia atau barang.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat siang (29/8), menggelar sidang perdana atas perkara nomor 1664 bagi Panglima Komando Laskar
BERITA TERKAIT
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK
- 4 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Mbak Ita Ternyata....
- Danone Indonesia dan MPKU Muhammadiyah Gelar Edukasi Akbar Sekolah Sehat
- Pengamat Sebut KPK Harus Lanjutkan Kasus Hasto, Jangan Jadi Alat Barter Kekuasaan
- KPK Sebut Hevearita Gunaryanti Mangkir Lagi, Kali Ini Tiba-tiba Belok ke RS