Munarman Ditahan Densus 88, Sudah Dikunjungi Kuasa Hukum, Aziz Yanuar Enggan Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka terorisme mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah ditahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Munarman pun sudah diizinkan untuk dikunjungi atau bertemu dengan kuasa hukumnya.
"Boleh (bertemu kuasa hukum), kemarin baru dikunjungi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (17/5).
Menurut Ramadhan, selain kuasa hukum, pihak keluarga pun juga diperbolehkan bertemu Munarman, pada momen Idulfitri 2021. “Iya, (dikunjungi saat Lebaran),” katanya singkat.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Munarman enggan memberikan komentar terkait penahanan yang dilakukan penyidik.
"Maaf, untuk kasus beliau (Munarman) belum bisa berikan komentar," kata Aziz saat dikonfirmasi secara terpisah.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan bahwa Munarman resmi menjadi tahanan Densus 88 Antiteror Mabes Polri sejak 7 Mei 2021.
“Terhitung mulai 7 Mei 2021, statusnya (Munarman) sudah ditahan,” kata Kepala Divhumas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (17/5).
Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di kediamannya kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 27 April 2021.
Mabes Polri menyatakan tersangka terorisme mantan Sekretaris Umum FPI Munarman sudah ditemui kuasa hukum dan keluarga. Aziz Yanuar, pengacara Munarman belum bersedia berkomentar.
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos