Munarman Ditahan Densus 88, Sudah Dikunjungi Kuasa Hukum, Aziz Yanuar Enggan Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka terorisme mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah ditahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Munarman pun sudah diizinkan untuk dikunjungi atau bertemu dengan kuasa hukumnya.
"Boleh (bertemu kuasa hukum), kemarin baru dikunjungi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (17/5).
Menurut Ramadhan, selain kuasa hukum, pihak keluarga pun juga diperbolehkan bertemu Munarman, pada momen Idulfitri 2021. “Iya, (dikunjungi saat Lebaran),” katanya singkat.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Munarman enggan memberikan komentar terkait penahanan yang dilakukan penyidik.
"Maaf, untuk kasus beliau (Munarman) belum bisa berikan komentar," kata Aziz saat dikonfirmasi secara terpisah.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan bahwa Munarman resmi menjadi tahanan Densus 88 Antiteror Mabes Polri sejak 7 Mei 2021.
“Terhitung mulai 7 Mei 2021, statusnya (Munarman) sudah ditahan,” kata Kepala Divhumas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (17/5).
Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di kediamannya kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 27 April 2021.
Mabes Polri menyatakan tersangka terorisme mantan Sekretaris Umum FPI Munarman sudah ditemui kuasa hukum dan keluarga. Aziz Yanuar, pengacara Munarman belum bersedia berkomentar.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot