Munarman FPI Telah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ninoy, Pengacara Beri Penjelasan Begini
Kamis, 10 Oktober 2019 – 03:28 WIB
"Dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10)
Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal ini, meski demikian Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.
Namun Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI.
BACA JUGA: Gubernur NTT Sesumbar 5 Tahun ke Depan Indonesia Tak Perlu Lagi Impor Daging Sapi
Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 Tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212.(antara/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Ia keluar dari ruang penyidik tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Munarman Jalani Sidang Vonis Besok, Aziz Yanuar Optimistis
- Seusai Membela Munarman, Ketua JoMan Immanuel Ebenezer Dicopot dari Komisaris BUMN
- Kabar Munarman Dituntut Hukuman Mati, Aziz Yanuar: Berita Bohong, Penuh Rekayasa
- Sidang Kasus Munarman Bakal Digelar 2 Kali Seminggu
- Kabarkan Kondisi Munarman, Aziz Yanuar: Agak Kurus, Beliau Kuat
- Aziz Yanuar Ungkap Kondisi Munarman, Terlihat Agak Kurus, Mohon Doanya