Munarman Hadirkan Saksi Ade Charge
Senin, 06 Oktober 2008 – 14:57 WIB
"Sidang Kamis nanti ada dua jenis saksi yang bisa meringankan
Munarman dan Habib Rizieq Shihab (ketua umum FPI), yaitu saksi fakta
dan saksi ahli. Para saksi itu akan menjelaskan bahwa Munarman tidak
melakukan kekerasan. Mereka tahu karena mereka ada di lokasi pada
waktu itu (1 Juni 2008)," ujar Syamsul yang belum mau menyebut
identitas para saksi tersebut.
Sidang lanjutan nanti, terang menantu Anton Medan itu, merupakan
kesempatan bagi Munarman dan Habib untuk membela diri. "Proses sidang
JAKARTA - Sidang tragedi bentrokan massa AKKBB dan FPI di Monas 1 Juni 2008 memasuki babak baru. Kamis (9/10) mendatang,
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat