Munarman Hadirkan Saksi Ade Charge
Senin, 06 Oktober 2008 – 14:57 WIB
pidana umum. Tapi baru dikenal untuk pidana khusus seperti untuk UU
Terorisme, UU Pidana Korupsi, dan pidana money loundering. Sementara,
Munarman ini pidana umum, itulah alasan kami menolak. Dan itu pula
alasan hakim tak jadi memutar bukti VCD itu ketika sidang Habib,"
tegas Syamsul.
Pada sidang sebelumnya, Senin (22/9), Habib Rizieq dan Munarman juga
menolak kesaksikan anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Nasir
Ahmad, yang dihadapkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim
JAKARTA - Sidang tragedi bentrokan massa AKKBB dan FPI di Monas 1 Juni 2008 memasuki babak baru. Kamis (9/10) mendatang,
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex