Munarman Hadirkan Saksi Ade Charge
Senin, 06 Oktober 2008 – 14:57 WIB

Munarman Hadirkan Saksi Ade Charge
pidana umum. Tapi baru dikenal untuk pidana khusus seperti untuk UU
Terorisme, UU Pidana Korupsi, dan pidana money loundering. Sementara,
Munarman ini pidana umum, itulah alasan kami menolak. Dan itu pula
alasan hakim tak jadi memutar bukti VCD itu ketika sidang Habib,"
tegas Syamsul.
Pada sidang sebelumnya, Senin (22/9), Habib Rizieq dan Munarman juga
menolak kesaksikan anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Nasir
Ahmad, yang dihadapkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim
JAKARTA - Sidang tragedi bentrokan massa AKKBB dan FPI di Monas 1 Juni 2008 memasuki babak baru. Kamis (9/10) mendatang,
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap