Munarman Hadirkan Saksi Ade Charge

Munarman Hadirkan Saksi Ade Charge
Munarman Hadirkan Saksi Ade Charge
pidana umum. Tapi baru dikenal untuk pidana khusus seperti untuk UU

Terorisme, UU Pidana Korupsi, dan pidana money loundering. Sementara,

Munarman ini pidana umum, itulah alasan kami menolak. Dan itu pula

alasan hakim tak jadi memutar bukti VCD itu ketika sidang Habib,"

tegas Syamsul.

       Pada sidang sebelumnya, Senin (22/9), Habib Rizieq dan Munarman juga

menolak kesaksikan anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Nasir

Ahmad, yang dihadapkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim

       JAKARTA - Sidang tragedi bentrokan massa AKKBB dan FPI di Monas 1 Juni 2008 memasuki babak baru. Kamis (9/10) mendatang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News